Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPerjanjian jual beli saham ditandatangani pada hari .......... tanggal ......... Bulan 2004, antara kami yang bertandatangan dibawah ini Tuan.........................., bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ............................, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia , beralamat di Jalan.............................., Blok............., ........................, selanjutnya disebut penjual, danTuan........................., brtindak dalam jabatannya sebagai President director, dari dan dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama perseroan Singapore Internasional service PTE, LTD, beralamat di jalan .........................................., Singapore, selanjutnya disebut pembelisecara sendiri-sendiri disebut pihak dan secara bersama-sama disebut para pihakBahwa Penjual adalah pemilik seratus ribu lembar saham yang merupakan 20% dua puluh persen saham yang telah ditempatkan *Saham-Saham* PT............................., Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum indonesia *perseroan*, dengan masing-masing saham bernilai Rp. duaratus ribu dengan sertifikat saham No.................sampai dan termasuk No....................Penjual bermaksud menjual dan mengalihkan saham-saham, dan pembeli sepakat untuk menerima pengalihan tersebut, dengan cara membeli saham-saham dari penjual dengan ketentuan dan tatacara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tanggal. ...........................,...................,.................., penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang, dimana penjual telah meminjam dari pembeli utang sejumlah US$ satu juta dolar Amerika Serikat *hutang penjual* yang hingga saat ini seluruh pokok dan bunganya berjumlah US$ satu juta limaratus ribu dolar Amerika Serikat *hutang penjual*Untuk menjamin pelunasan hutang penjual, pada tanggal...........,............,.......... penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian gadai saham *perjanjian gadai* dimana penjual telah menyerahkan saham-saham kepada pembeliPenjual dan pembeli sepakat untuk menylesaikan pembayaran atas hutang penjual dengan cara pembeli sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli saham *perjanjian* ini dengan pembeli, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut SELANJUTNYA PARA PIHAK SEPAKAT SEBAGAI BERIKUT Jual –beli, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan mengalihkan kepada pembeli, dan pembeli dengan ini membeli dan menerima dari penjual saham-saham berikut segala hak dan kewajiban yang melekat saham, sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan dialihkannya saham-saham, susunan pemegang saham perseroan adalah menjadi 100% seratus persen saham perseroan dikuasai oleh pembeli. Harga PembelianHarga yang wajib dibayar oleh pembeli untuk pembelian dan pengalihan saham-saham adalah sebesar hutang penjual yang selanjutnya dianggap lunas oleh pembeli, dan uang sejumah US$ lima puluh ribu dolar Amerika Serikat *Harga Pembelian* yang harus dibayar berdasarkan pasal 5 dibawah SahamPenjual dengan ini menyerahkan kepada pembeli yang menerima dan mengakui menerima tanda terima dari pembeli Surat Saham Kolektif atas seratus ribu lembar saham yang diterbitkan oleh perseroan yang seluruhnya diendorse untuk kepentingan penjualan oleh penjual kepada atas saham-sahamTerhitung sejak tanggal perjanjian ini, saham-saham dan segala hak dan kewajiban yang melekat padannya menjadi milik dan dalam penguasaan pembeli dan terhitung sejak tanggal perjanjian ini pembeli menjadi pihak yang berhak untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada dan perjanjian, perjanjian ini dapat berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan, ijin atas pengesampingan dari pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas pada dari Badan Koordinasi Peneneman Modal atas perubahan susunan pemegang saham perseroan ; tidak keberatan dari para kreditor penylesaian perjanjian ini akan dilaksanakan di kantor perseroan Jl.....................,.........................,.......................,..........pada lima5 hari kerja setelah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam pasal diatas, atau tanggal dan tempat lainyang disepakti oleh para pihak. *penyelesaian*. pada saat penyelesaian, penjual akan menyerahkan atau menyebabkan diserahkannya sertifikat saham-saham atau bukti kemilikan lainya atas pembeli akan membayar harga pembelian dengan cara transfer antar rekening – kerekening penjual pada saat perjanjian jual beli saham dan akta pengalihan atas saham telah dikirimkan seluruhnya kepada pembeli. umum, masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa ini telah sepenuhnya ditandatangani dan dilaksanakan atasnama penjual dan pembeli oleh pejabat penjual dan pembeli yang berwenang, dan merupakan kewajiban yang berkekuatan hukum, sah dan mengikat bagi para pihak, yang dapat diberlakukan terhadap para pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian menyatakan bahwa tidak ada gugatan, tuntutan atau proses hukum yang tertundaatau dikenakan terhadap saham-saham, termasuk acara dimuka pengadilan atau dilakukan oleh melaksanakan perjanjian ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak lain yang diperlukan untuk menandatangani, mengirimkan atau melaksanakan perjanjian pengiriman dan pelaksanaan perjanjian ini tidak akan menyebabkan pelanggaran atas perjanjian apapun, dimana salah satu pihak sebagai pihak didalam perjanjian tersebut atau dimana salah satu pihak terikat dan tidak pula mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, keputusan pengadilan atau peraturan yang mengikat ada ketentuan apapun dalam undang-undang, paraturan , jaminan, kontrak, laporan keuangan atau perjanjian-perjanjian lain yang mengikat atas masing-masing pihak yang akan menyebabkan adanya konflik dengan atau dengan cara apapun menghalangi penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau dokumen lain yang ditunjuk dalam perjanjian Penjual, penjual menjamin kepada pembeli bahwa pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan pada saat penylesaian adalah pemilik yang sah dan terdaftar atas saham-saham, Saham-saham telah sepenuhnya ditempatkan dan dibayar lunas. Tidak ada jaminan, komitmen, konversi atau bentuk lain apapun yang mengikat pada tidak sedang dipasangi gadai, dibebani atau dilarang untuk dialihkan, selain gadai ats saham-saham sebagaimana dimuat dalam perjanjian dibawah ini berlaku selama jangka waktu perjajian seluruh korespondensi yang perlu dikirimkan menurut perjanjian iniharus dikirim secara langsung, dialamatkan kepada Penjual PT. .........................Jl. .................................., Blok.....................Jakarta PusatU/P Direktur UtamaPembeli 123 Orchard Avenus,SingaporeU/P President DerectorSegala perubahan atas alamat sebagaimana tersebut diatas harus diberitahukan oleh pihak yang pindah kepada pihak secara terpisah, Amandemen, Pengesampingan perjanjian ini dapat ditandatngani secara terpisah, yang masing-masing apabila ditandatangani dan dikirimkan akan menjadi satu perjanjian asli dan dengan demikian seluruh bagian tersebut merupakan dokumen yang satu dan sama. Perjanjian ini maupun ketentuan-ketentuan didalamnya tidak dapat diakhiri, diubah, ditambah, dikesampingkan atau dimodifikasi kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangai oleh masing-masing yang terpisah, ketentuan manapun dalam perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi akan, selama dalam yurisdiksi itu, menjadi tidak berlaku maka larangan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak menghapus keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya, dan larangan atau tidak dapat dilaksanakannya di suatu yurisdiksi tersebut tidak membatalkan atau menetapkan tidak berlakunya ketentuan tersebut di yurisdiksi atau penerima pengalihan, perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan masing-masing pihak dan parea pengganti atau penerima pengalihannya. Tidak ada pihak manapun yang dapat mengalihkan perjanjian ini atau bagian dari perjanjian ini kepada pihak lain / pihak ketiga tanpa persetujuan para lampiran-lampiran yang terdapat dalam perjanjian ini bersifat pokok dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian lebih lanjut, Masing-masing pihak dengan ini setuju untuk menandatangani dan mengirimkan seluruh instrumen dan mengambil tindakan yang diperluka untuk secara penuh mengefektifkan tujuan-tujuan perjanjian dan pengeluaran, seluruh biaya yang dikeluarkan selama persiapan Lihat Catatan Selengkapnya
PengurusanAkta Perjanjian Jual Beli Saham dengan layanan dari Kontrak Hukum, menyediakan berbagai jasa notaris untuk kebutuhan usaha anda. Disclaimer *SLA tertera terhitung sejak semua dokumen persyaratan Anda submit secara lengkap, tidak ada kendala teknis, dan prosedur (seperti review dan konfirmasi) secara tepat waktu dilaksanakan oleh Anda JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasfrif memastikan perjanjian jual beli saham atau sales and purchase agreement SPA hak pengelolaan Shell di Blok Masela kepada konsorsium PT Pertamina Persero akan disepakati akhir bulan ini. Arifin mengatakan kedua belah pihak yang berunding telah sampai pada titik temu ihwal rencana divestasi salah satu ladang gas terbesar di Indonesia tersebut. “Insyallah akhir bulan ini akan sudah kita selesaikan, perjanjian jual alih sahamnya sudah ada titik temu,” kata Arifin saat rapat kerja Raker dengan Komisi VII, Senin 5/6/2023. Di sisi lain, Inpex Corporation, lewat anak usahanya Inpex Masela Ltd, telah resmi menyampaikan revisi rencana pengembangan lapangan untuk penambahan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon CCS di proyek LNG Abadi Blok Masela kepada pemerintah awal April 2023. “Jadi nanti memang Pertamina dan konsorsiumnya yang akan take over,” kata dia. Seperti diketahui, Pertamina menggandeng Petroliam Nasional Berhad atau Petronas sebagai anggota konsorsium untuk divestasi Shell tersebut. Baca JugaKementerian ESDM Bongkar Arah Transisi Energi IndonesiaDPR Sebut Menteri ESDM Teken Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia INCODugaan Kebocoran Dokumen, Dewas KPK Rampung Periksa Menteri ESDM hingga Firli Bahuri Konsorsium Pertamina disebut perlu menyiapkan anggaran paling sedikit US$1,4 miliar atau setara dengan Rp21 triliun untuk mengakuisisi PI Shell sebesar 35 persen di Blok Abadi Masela. Berdasarkan data SKK Migas, Shell telah mengucurkan US$875 juta untuk mengakuisisi PI 35 persen di Blok Abadi Masela dan mengucurkan investasi senilai US$700 juta sehingga total dana yang telah dikeluarkan Shell untuk pengembangan lapangan tersebut sudah mencapai US$1,4 miliar. Di samping itu, Pertamina juga masih harus menyiapkan anggaran senilai US$6,3 miliar untuk modal kerja di Masela dalam 5 tahun ke depan. Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, harga transaksi saham 35 persen hak partisipasi itu belakangan sudah mendekati kata sepakat antara Shell dan konsorsium Pertamina-Petronas. Hanya saja, negosiasi masih berlanjut hingga saat ini. “Gap [harga]-nya sudah semakin kecil,” kata Tjip, sapaan karibnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 15/5/2023 malam. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam 2 Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA. Pasal 2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA: a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini; b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita; BerandaKlinikBisnisJual Beli Saham tanp...BisnisJual Beli Saham tanp...BisnisSenin, 13 Mei 2002Saya dan seorang rekan mendirikan PT. Dalam anggaran dasar pendirian PT, rekan A selaku Direktur dan memiliki 30 % saham. Saya selaku Komisaris dan memiliki 70 % saham dimana berdasarkan perjanjian dan kuasa notaris, dalam PT tersebut saya memiliki 30 % saham dan sisanya 40 % milik rekan B yg memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus segalanya. Bulan lalu rekan B meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan saya, rekan A telah menjual saham saya 70% kepada anak-anaknya. Sehingga saya hanya tersisa 15 % saja termasuk saham B. Bahkan jual beli palsu ini sudah dibuatkan akta oleh notaris berikut akta perubahan susunan pemegang saham. Saat ini sedang dalam pengesahan di MenKeh. Saya memiliki bukti bahwa notulen rapat tidak ada tanda tangan saya, karena memang saya tidak diundang dalam RUPS itu. Saya rasa ini bentuk penipuan. Saya juga sudah mendatangi notaris ybs dan menegurnya. Mungkin karena takut notaris tsb sulit sekali utk dihubungi. Pertanyaan saya 1. Saya ingin membatalkan jual beli saham fiktif tsb dan kembali ke susunan pemegang saham awal. Apakah bisa dilakukan pembatalan akta? Krn notaris sengaja mengulur waktu dan tidak ingin membatalkan krn takut minta di MenKeh. Notaris mengusulkan jual beli lagi. Tetapi rekan A tidak mau tanda tangan jual beli utk kembali ke susunan awal. 2. Sanksi apa yg akan dikenakan kepada notaris yg berani membuatkan akta jual beli saham tanpa persetujuan saya? 3. Langkah apa yang harus saya diambil? Saya harus menghubungi siapa? Terima kasih atas jawabannya dan saya sangat menunggu jawaban secepatnya karena situasi di PT makin yang mesti anda perhatikan dalam hal ini adalah perihal pengalihan atas saham menurut ketentuan anggaran dasar PT Saudara. Biasanya setiap pengalihan saham memerlukan persetujuan organ perseroan RUPS dan atau Komisaris. Anda sebagai pemegang saham mayoritas yaitu mempunyai 30% saham ditambah kuasa atas pengurusan saham milik B sebanyak 40% seharusnya memiliki peran yang cukup besar dalam RUPS. Transaksi jual beli saham yang telah terjadi yang mana tidak telah meminta persetujuan RUPS bila demikian diatur dalam anggaran dasar; di dalam RUPS mana anda berkedudukan sebagai pemilik 30% dan sebagai kuasa B, pemegang 40% hak suara, bila dilihat dari segi hukum perdata KUHPerdata tidak memenuhi syarat objektif, dimana yang menjadi obyek persetujuan bukanlah milik yang sah dari pihak yang menjual dalam hal ini si A. Dengan demikian, jual beli yang terjadi adalah batal demi saham beralih dari pewaris kepada ahli waris karena pewarisan, kecuali ada surat wasiat yang menyatakan sebaliknya pasal 874 KUHPerdata. Untuk memenuhi ketentuan UUPT, maka para ahli waris dapat meminta fatwa waris dari pengadilan yang berwenang dan mengusulkan diadakannya RUPS untuk menyetujui perubahan pemegang saham dari pewaris B kepada para ahli waris yang bersangkutan. Bila fatwa waris belum dilaksanakan dan ahli waris lebih dari 1 satu, maka perseroan harus meminta 1 satu wakil dari para ahli waris tersebut untuk mewakili mereka dalam RUPS yang dimaksud di atas lihat pasal 45 ayat 2 UUPT. Keputusan RUPS yang demikian harus didahulukan demi kepentingan PT saudara dan juga ahli waris. Perlu anda ketahui pula bahwa sebagai kuasa B, bila anda telah diberitahukan oleh ahli waris karena ahli waris mengetahui adanya kuasa, maka ahli waris mengambil alih segala tanggung jawab B sebagai pemegang saham pasal 1819 KUHPerdata.Untuk kepentingan anda sebagai pemegang saham dalam PT Saudara, antara lain anda dapat mengusulkan diadakannya RUPS, berdasarkan mana RUPS harus memutuskan untuk menyatakan kembali susunan pemegang saham dan kepemilikan saham sesuai dengan adanya fakta bahwa B telah meninggal dan para ahli warisnya yang menggantikan kedudukannya, sekaligus menyatakan keputusan RUPS dalam akta yang lama bila ada beserta perjanjian-perjanjian jual beli saham yang telah dilaksanakan adalah batal. Korum yang digunakan adalah anda sebagai pemegang 30% dan wakil dari para ahli waris 40% serta A sebagai 30%. menggugat tindakan A yang menjual saham milik anda dan B pewaris kepada anak-anak A. lihat juga dan 55 UUPT sebagai referensi untuk tindakan alternatifSemoga jawaban kami menjadi referensi yang berguna bagi anda. Untuk mendapatkan jawaban atau solusi yang lebih rinci, sebaiknya anda melakukan konsultasi dengan pengacara/konsultan hukum yang kompeten atau anda dapat memeriksa nama nama konsultan di Direktori dalamperjanjian terdapat ketentuan yang dinamakan hak ekslusif yakni pelarangan kepada penjual saham (pemilik saham) untuk tidak menawarkan, mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan dan/atau membebankan setiap dan seluruh saham miliknya dalam perseroan dan/atau aset milik perseroan kepada pihak lain manapun dan dalam bentuk apapun, kecuali atas – Kalau mau berinvestasi di perusahaan terbuka mungkin sebagian dari kamu sudah familiar. Misalnya lewat pembelian saham, reksa dana, atau obligasi yang pasarnya luas dan transaksi perdagangan dilakukan di Bursa Efek Indonesia BEI. Lalu bagaimana kalau kamu ingin mengetahui transaksi jual-beli saham di perseroan terbatas PT? atau siapa tau kamu suatu saat tertarik membeli saham di perusahaan dengan investor saham PT tertutup ini. Jadi kalau kamu mau menjalankan usaha atau mendirikan perusahaan di Indonesia, itu ada dua pilihan. Bisa dijalankan sendiri pribadi atau dengan suatu badan usaha tertentu. Kalau kamu tertarik membentuk dalam badan usaha atau akan berinvestasi pada kegiatan usaha tertentu maka ada dua alternatif. Pertama, mendirikan perseroan terbatas atau badan usaha sendiri atau mengambil bagian kepemilikan/saham pada sebuah perusahaan yang sudah berdiri. Nah, kalau kamu ingin ambil bagian di perusahaan tertentu dengan kepemilikan saham pada PT, kamu harus memahami bagaimana prosedur jual beli saham atau pemindahan hak atas kepemilikan saham pada perusahaan yang kamu tuju. Hal pertama yang harus diperhatikan, kamu harus tau dulu kalau saham itu bukti kepemilikan di PT tertentu. Setiap saham itu memiliki nilai atau nominal yang merepresentasikan jumlah modal yang dimiliki. Di setiap saham harus jelas dikeluarkan atas nama siapa karena memiliki kekuatan hukum. Hukum akan melihat pemilik yang sah atas saham tersebut, yakni pemilik yang namanya memang tertera di surat saham, daftar pemegang saham, atau yang tertulis pada anggaran dasar PT yang bersangkutan. Selanjutnya, apa sih jual beli saham di PT itu? Ini semacam perjanjian yang terjadi antara dua orang atau lebih, salah satu dari pihak sepakat untuk menyerahkan hak milik atas suatu saham. Dan pihak lainnya setuju untuk membayar saham tersebut sesuai dengan kesepakatan. Saham itu kan memiliki nilai maka bisa dialihkan dengan cara jual beli. Kalau berdasarkan sifatnya, jual beli saham ini ada pembedanya loh. Dibagi menjadi dua, yaitu jual beli saham yang berdampak pada perubahan pengendalian dalam PT tersebut. Kedua, jual beli saham yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atau pengendalian. Ini hal penting yang gak boleh kamu lewati. Perseroan terbatas biasanya juga memiliki diversifikasi saham atau memiliki ragam jenis saham sesuai kebijakan perusahaan. Di sini, akan dijelaskan 2 jenis saham secara umum. Pertama, saham biasa, saham jenis ini mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Bisanya RUPS membahas seluruh hal yang berkaitan dengan urusan perusahaan. Selain itu, dengan memiliki saham biasa kamu punya hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Serta kamu juga bisa menerima hak berupa sisa kekayaan hasil likuidasi. Tapi pemilik saham ini juga memiliki kewajiban untuk menanggung risiko kerugian perusahaan. Beban kewajiban ini dimiliki masing-masing pemilik saham secara proporsional dengan persentase kepemilikan saham. Namun, memang tanggung jawab ini sifatnya terbatas. Terbatas di sini diukur dari jumlah saham yang dimilikinya tersebut. Lalu jenis saham yang selanjutnya disebut dengan saham dengan kewenangan terbatas. Kalau untuk saham jenis ini, biasanya kamu tidak memiliki hak istimewa seperti pada saham biasa. Hak istimewa tersebut seperti, memiliki hak untuk memilih direksi dan komisari saat RUPS. Serta tidak memiliki hak khusus lainnya. Paling banter, kamu akan menerima hak berupa pembagian dividen yang dinilai secara proporsional dengan para pemegang saham jenis saham biasa lainnya. Selanjutnya kamu memasuki prosedur dan tata cara kalau mau jual beli saham di perseroan terbatas. Biasanya di anggaran dasar PT sudah tertera kalau ada pemindahan saham atau pengalihan saham harus melalui kesepakatan RUPS. Serta wajib ditawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham lainnya di PT tersebut. Bagaimana Perjanjian Jual Beli Saham? Apa Syarat Hukum Jual Beli Saham? Perlu Gunakan Layanan Konsultasi Bagaimana Perjanjian Jual Beli Saham? Sebelum kamu membeli atau melakukan investasi saham di perseroan, kamu perlu banget untuk menengok angaran dasar PT yang kamu tuju. Kalau anggaran dasarnya menyebutkan syarat harus ada RUPS dan ditawarkan ke pemegang saham di PT terlebih dahulu maka wajib dilakukan. Setelah kamu memperoleh persetujuan dari RUPS, kamu baru deh bisa membuat perjanjian jual beli saham yang kamu tuju. Proses jual beli saham diawali dengan membuat semacam perjanjian jual beli saham. Kalau jual beli saham yang kamu lakukan tidak mengubah pengendalian biasanya besaran saham di bawah 50% dari total keseluruhan saham, maka perjanjian cukup dilakukan di bawah tangan. Tapi beda lagi, jika saham yang kamu beli bisa menyebabkan perubahan pengendalian. Maka perjanjian jual beli saham tersebut harus secara tertulis dibuat dalam bentuk akta notaris. Apa Syarat Hukum Jual Beli Saham? Setelah memastikan persyaratan hukum yang diperlukan. Kamu juga harus banget nih untuk memerhartikan masalah keuangan perusahaan yang bersangkutan. Makanya kamu harus melakukan pemeriksaan atau uji yang tuntas pada keadaan finansial PT yang kamu tuju. Pemeriksaan tersebut biasanya akan berfokus pada permasalahan berupa kewajiban finansial perusahaan. Kamu harus jeli apakah perusahaan memiliki tagihan yang bermasalah, berapa besaran jumlah utang yang dimiliki, serta kewajiban finansial lainnya. Jangan lupa memeriksa kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak. Atau bisa juga kewajiban kepada pegawai/karyawan terkait dengan tunggakan gaji, pesangon, THR dan lainnya yang belum dibayarkan. Perlu Gunakan Layanan Konsultasi Kalau kamu masih bingung atau takut-takut untuk terlibat pada jual-saham PT sendirian. Ajaib menyarankan kamu untuk menyewa layanan konsultasi. Konsultan akan membantu kamu dan mendengarkan segala kebutuhan kamu. Sekian penjelasannya. Semoga bisa menambahpengetahuan kamu soal gimana proses jual beli saham di PT ya. Selamat mencoba juga kalau sudah tertarik dan siap serta ada kesempatannya.Prosesjual beli saham diawali dengan membuat semacam perjanjian jual beli saham. Kalau jual beli saham yang kamu lakukan tidak mengubah pengendalian biasanya besaran saham di bawah 50% dari total keseluruhan saham, maka perjanjian cukup dilakukan di bawah tangan. Tapi beda lagi, jika saham yang kamu beli bisa menyebabkan perubahan pengendalian.Contoh surat pengalihan saham bisa menjadi referensi bagi siapa saja yang sedang menjalankan proses tersebut. Pengalihan Saham menjadi sebuah hal biasa yang terjadi di lingkungan perusahaan di era era globalisasi dimana perdagangan bebas terjadi, maka tidak jarang saham asing masuk ke dalam negeri dan sebaliknya. Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA memiliki tata cara yang Dimaksud Pengalihan Saham?Istilah pengalihan saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah pemindahan hak atas saham, yang mana itu dilakukan dengan adanya akta pemindahan hak baik yang dibuat dihadapan notaris ataupun akta di bawah tangan, dan salinannya disampaikan kepada PT secara tertulis. Dasar Hukum Pengalihan SahamPengalihan saham diatur dalam Pasal 55 hingga 59 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana setiap pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pemindahan saham memang tidak bisa dilakukan dengan sebatas memberi begitu saja. Dalam melihat status saham sebagai aset yang penting, maka agar dapat mengalihkannya dari satu nama ke yang lainnya harus dengan formalitas. Sederhananya adalah dengan membuat surat pemindahan Pengalihan SahamUntuk melakukan peralihan dari satu pemilik ke pemilik yang lain, langkah yang harus dilalui adalah dengan mengikuti segala prosesnya. Saham adalah aset penting sehingga prosesnya juga harus dilakukan secara teliti agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Berikut prosedur pengalihan saham yang Alasan yang JelasYang pertama adalah pengalihan itu harus berdasarkan sesuatu yang jelas. Artinya, ada bukti jual beli, tukar menukar, atau dalam bentuk hibah yang nantinya dibuat dalam bentuk surat perjanjian. Selain itu, alasan pengalihan juga harus akan menjadi pertimbangan juga apakah keputusan hakim untuk hal tersebut bisa memuaskan atau tidak. Terlebih karena sudah ada undang-undang yang menengahi mekanisme sehingga akan lebih terstruktur Komunikasi Antara Pemegang Saham dan perusahaanmelakukan pengalihan juga sebaiknya setelah hasil diskusi dengan pemegang saham dan perusahaan tempat saham itu terlibat. Jika dibuat dalam sistem voting, setidaknya Âľ dari total pemegang saham harus setuju agar bisa perseroan ini akan menyampaikan sah atau tidaknya pengalihan itu setelah hasil voting. Langkah ini bertujuan agar nantinya tidak ada salah tafsir atau yang bisa merusak citra perusahaan yang dijual sahamnya itu beserta pemegang banyak yang tidak setuju, maka mekanisme pengalihan hak atas saham ini bisa dibatalkan atau sebatas pending terlebih dahulu. Mungkin membutuhkan waktu lebih untuk mendapatkan jawaban apakah pemilik saham boleh menjual atau Menawarkan Saham ke Pihak LainSaham yang ditinggalkan itu tidak boleh kosong. Sehingga sebelum mulai dialihkan, pemilik saham yang akan menjual saham miliknya itu harus mendapatkan pemilik saham baru dulu untuk menjadi penggantinya agar semuanya berjalan jika dalam sistem bagi hasil nanti, slot kosong itu akan menjadi perhitungan lagi. Maka dari itu, pemilik saham harus sudah tahu kepada siapa dia akan alihkan saham. Ini juga yang akan ditulis ke contoh akta pemindahan hak atas Penyusunan Rancangan PengalihanSebelum mulai mengalihkan saham, maka keterangan dan seluruh pencatatan akan diserahkan dulu, dan ini yang disebut dengan penyusunan rancangan pengalihan. Rancangan pengalihan ini berfungsi untuk menjadi dokumen resmi karena semua pemilik saham lain setuju, maka tanda tangan milik mereka juga bisa dibuktikan secara tertulis disini. Maka dari itu, penyusunan rancangan pengalihan juga agar terbukti legalitasnya, akan ada legalisir dari perusahaan yang Pembuatan Akta Pemindahan Hak Atas Saham di Hadapan NotarisAkta pemindahan itu nantinya akan dibuat di hadapan notaris agar sah. Mereka yang mengerti banyak soal hukum, dan ini juga yang akan menjadi tahap ini akan dikirimkan setelah pencatatan direksi paling lama selama 30 hak atas saham mungkin saja terjadi untuk para pemain ini merupakan hal yang menguntungkan sehingga peminatnya juga tidak pernah sedikit. Tetapi, akan ada mekanisme pengalihan hak atas saham agar peralihan tidak sembarang Juga Syarat Akta Pemindahan Hak Atas Saham Bisa Disetujui HukumSyarat Pengalihan SahamKetika akan melakukan pengalihan terhadap saham, ada berbagai macam syarat yang perlu disiapkan. Syarat pengalihan saham tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengajuan pengalihan nantinya akan prosedur khusus untuk melakukan pengalihan saham antara lain untuk menawarkan kepada pemegang saham lainnya terlebih dahulu terkait persetujuan dari direksi atau komisaris yang persyaratan-persyaratan sudah dipenuhi, kemudian pengajuan bisa dilakukan. Ada pula persyaratan yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengalihan kepada pihak luar atau pihak pengalihan saham lain adalah untuk memperhatikan syarat serta prosedur khusus dalam anggara PT sebelum melakukan penjualan saham. Pahami apakah ada persyaratan khusus atau tidak untuk menjalankan langkah tersebut. Beberapa hal yang akan dilakukan dalam pengalihan saham antara lainPemegang saham memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahuluProses mendapatkan persetujuan dari organ perseroan lainnya. Persetujuan dari organ perseroan lain diberikan waktu tenggang mencapai 90 hariPemegang saham melakukan penawaran saham kepada pemegang saham yang lain. Jika dalam masa 30 hari tidak ada yang membelinya, kemudian bisa menawarkan lagi pada pihak lain di luar akta pemindahan hak. Dalam hal ini contoh surat pengalihan saham bisa Anda lihat di berbagai sumber pada internet. Proses ini cukup mudah ketika Anda melakukannya baik di bawah tangan maupun di hadapan pemindahan hak tersebut kepada perseroan dan nantinya Anda akan menerima pemberitahuan lebih persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM untuk PT yang bergerak di bidang Juga Perjanjian Pemegang Saham Pengertian dan Cara MembuatnyaContoh Surat Pengalihan SahamKetika akan melakukan pengalihan atau jual beli saham, ada surat yang digunakan untuk melakukan perjanjian tersebut. Di dalam surat perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal yang tertera di cara pengalihan saham pertama adalah mempersiapkan surat perjanjian. Dalam surat perjanjian tersebut berisi tentang hari dan tanggal perjanjian jual beli atau pengalihan saham tersebut itu, hal lain yang tercantum di dalamnya adalah tentang identitas pihak pertama dan pihak kedua. Pemilik pertama adalah pemilik saham dan pihak kedua adalah pihak yang akan mendapatkan pengalihan tentang nama, pekerjaan, serta alamat kedua belah pihak juga dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut. Selanjutnya, terdapat berbagai macam keterangan mengenai pihak pertama untuk dibaca dengan rinci oleh pihak juga pasal-pasal yang perlu dibaca dengan teliti kembali oleh pihak penjual maupun oleh pihak pembeli. Semua pasal-pasal bisa berisi hak-hak dari pihak pertama yang akan dialihkan kepada pihak hanya hak penjual maupun pembeli, namun dalam contoh surat pengalihan saham juga ada aturan lain yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Tidak lupa, di bagian paling bawah mencantumkan tanda tangan baik pihak penjual maupun pihak pembeli harus dibuat dengan dua rangkap atau lebih sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Baik pihak penjual maupun pembeli harus membaca dengan baik isi di dalamnya agar perjanjian jual beli saham berjalan dengan baik dan lancar. Apa saja hak pemegang saham?Baca Juga Keputusan Sirkuler Pengertian dan Syarat Sah PembuatannyaContoh Surat Pengalihan Saham Docs dan PDFLihat selengkapnya diAlasan dari Melakukan Pengalihan SahamSetelah contoh surat untuk pengalihan saham dibuat, maka setiap pihak akan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebagai pemilik saham dalam suatu perusahaan, ada beberapa hak yang saham memiliki hak untuk menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, pemilik saham juga berhak mendapatkan dividen maupun sisa dari kekayaan hasil saham memiliki hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perusahaan tersebut. Kemudian, syarat pengalihan saham harus dijalankan dengan baik ketika akan menjualnya kepada pihak lain. Beberapa hal yang menyebabkan seseorang atau pemilik saham melakukan pengalihan atau menjual sahamnya seperti Contoh surat pengalihan saham adalah sebagai saham tidak setuju dengan adanya perubahan pada anggaran dasarTidak setuju dilakukan penggabunganTidak Setuju dilakukan pengambilalihanTidak setuju dilakukan peleburanTidak setuju dilakukan pemisahanTerjadinya pengalihan penjaminan kekayaan perseroanBeberapa hal tersebut lantas membuat pengalihan saham terjadi. Akhirnya, pihak pemilik saham harus menilik tentang surat pengalihan sebuah saham untuk melengkapi syarat ketika akan melakukan pengalihan saham. Di dalam praktiknya, jual beli saham memang sering terjadi dalam lingkungan perusahaan. Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di dalam lingkungan kenyataannya yang terjadi adalah jual beli saham, namun istilah yang digunakan di dalamnya adalah pemindahan saham. Tidak ada istilah penjualan saham. Nah, berbagai macam persyaratan harus dipenuhi oleh para pelaku pemegang saham untuk melakukan pengalihan Akta pengalihan saham adalah hal yang sangat penting dalam proses ini. Maka, hal ini harus dibuat dengan lengkap dan sebaik mungkin. Contoh surat pengalihan saham bisa dipelajari lebih lanjut untuk kemudian bisa Jika Pemilik Saham Meninggal Dunia?Jika pemilik saham meninggal dunia, saham tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris. Akan tetapi, pengalihan saham karena waris harus sesuai dengan prosedur karena jika tidak sesuai dengan prosedur, maka saham karena waris tersebut tidak akan diakui oleh perusahaan. Pengalihan saham karena waris merupakan peralihan hak karena hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam penjelasan Pasal 57 ayat 2 UUPT, maka dari itu pewarisan saham tidak memiliki persyaratan khusus seperti pengalihan hak atas saham karena sebab Pemindahan Hak Atas Saham Harus Berisi Apa Saja?Menulis akta atas pemindahan saham ini mungkin sering dianggap sepele sehingga hasilnya adalah penolakan dari pengadil, maupun pemilik saham mayoritas. Karena sudah ada tata cara pemindahan hak atas saham yang bisa dimulai dari cara kita menulis akta hak atas saham dapat dibuktikan dengan akta, dan untuk penulisan ini akan dibuat lebih jelas dan tanpa rekayasa. Jadi, apa saja yang seharusnya ada ini sudah dibuktikan melalui berbagai contoh yang sudah beredar. Jadi, apa saja yang harus ada di isinya?1. Tanggal dan Hari Pemindahan Hari dan tanggal ini sering dilupakan saat mereka memperhatikan contoh yang benar karena dianggap tidak terlalu penting. Padahal menurut penjelasan UU pasal 56 ayat 1, tanggal dan hari pemindahan saham harus pemegang saham harus sudah mengetahui sejak kapan dia akan menjadi salah satu pemilik aset di suatu perusahaan. Ini biasanya dilakukan saat kesepakatan antara pemegang saham saat itu dan masa depan serta persetujuan dari pihak yang Persetujuan dan Tanda Tangan Pemegang Saham Semua pemegang saham harus mengetahui bahwa akta pemindahan hak atas saham itu akan ditujukan kepada siapa dan diberlakukan mulai kapan. Dan yang paling penting adalah, semuanya harus setuju dan dibuktikan dengan ini biasanya ditulis oleh orang yang akan menjual saham dengan isi alasan hingga kepada siapa saham itu dialihkan. Jika mayoritas tidak setuju atau Âľ pemegang saham tidak menyetujuinya, maka proses pengalihan tidak bisa Bukti Pencatatan Pemegang Saham Pengadil biasanya ingin melihat salinan dari pemegang saham terdahulu untuk bisa melanjutkan proses pemindahan. Dalam contoh akta pemindahan hak atas saham, pencatatan ini berisi laporan keuangan bulanan hingga kasus finansial pencatatan pemegang saham ini mungkin masih sering diabaikan perannya. Tetapi pengadil beserta direksi rapat hanya akan memberi persetujuan jika apa yang telah dicatat ini sudah jelas dan bisa disampaikan kepada direksi Bagian Untuk Memberitakan Maksud dan Kehendak Mekanisme pengalihan hak atas saham berkaitan dengan maksud dan tujuan Anda untuk alihkan saham yang sudah dipegang kepada orang lain. Jadi, jangan lupa juga masukkan itu sebagai salah satu isi di dalam akta pengalihan hak kuasa melihat contoh, maksud dan tujuan ini ditulis di bagian paragraf setelah pembukaan dan harus ditulis langsung oleh yang bersangkutan. Mungkin karena faktor keuangan, atau ada faktor internal yang membuat saham harus Data dan Profil Pemegang Saham yang Baru Akta pemindahan hak atas saham, berarti ada orang yang akan menerimanya. Entah itu sudah merupakan pemegang saham di perusahaan itu atau bukan, yang paling penting adalah menuliskan profil mengenai orang Surat Pengalihan SahamPEMINDAHAN dan PENYERAHANHAK ATAS SAHAM-SAHAMNomor 05Pada hari ini, hari RabuTanggal 29 Juni 2021Pukul Waktu Indonesia bagian Barat.menghadap di hadapan saya, Kusuma Wardhani Sarjana Hukum,Notaris di Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ABDUL LEHU bertempat tinggal di Bandung KTP No 186294988Selanjutnya disebut PIHAK SURMATIN bertempat tinggal di Bandung KTP No 1836771287Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.– Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebihdahulu menerangkan– bahwa Pihak Pertama berkehendak memindahkan dan menyerahkankepada Pihak Kedua atassaham yang dimilikinya di dalam Perseroan Terbatas PT Maju Jaya, berkedudukan di Jakarta, sebanyak satu juta lembar saham. bahwa Pihak Kedua sebagai pembeli dari saham-saham Pihak Pertama telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dari Risalah Rapat tertanggal hari ini, tanggal satu agustus tahun dua ribu dua puluh, Nomor 03 dibuat dihadapan saya, Notaris, yang sedemikian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikutPasal 1 dalam contoh surat pengalihan sahamPihak Pertama dengan ini memindahkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menyatakan dengan ini telah menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa hak-hak atas saham milik Pihak Pertama dalam perseroan masing-masing saham sebesar Rp Berikut talon-talon dan tanda-tanda dividen yang termasuk dalam saham-saham dan penerimaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan diterima dengan harga Rp jumlah uang tersebut telah diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua sebelum akta ini ditandatangani. dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah Pihak dinyatakan berlaku juga sebagai tanda terimanya kwitansi nya yang hari ini apa yang diserahkan dan dipindahkan tersebutmenjadi milik pihak kedua;diserahkan ke dalam pemilikan dan penguasaan Pihak Kedua dalam keadaan pada hari ini;Pihak Kedua berhak untuk mempergunakan hak-hak atas apa yang diterimanya tersebut;semua keuntungan, kerugian, pajak-pajak, beban-beban dan kewajiban-kewajiban dari apa yang diserahkan dan dipinÂdahkan tersebut menjadi hak dan tanggungan Pihak 2 sebagai contoh surat pengalihan sahamPihak Pertama dengan ini menjamin Pihak Kedua, bahwaSaham-saham tersebut adalah benar-benar miliknya, sehingga ia berhak dan berwenang penuh untuk memindahkan dan menyerahkannyaSaham-saham tersebut tidak tersangkut suatu perkara/sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu hutang atau dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain dan juga tidak dikuasakan kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang dibuatnya tersebut;Saham-saham tersebut seluruhnya telah dibayar penuh, akan tetapi bukti dari saham-saham itu hingga sekarang belum dikeluarkan/belum dicetak oleh Perseroan;Pihak Pertama melepaskan hak untuk menerima dividen atas saham tersebut yang belum dibayar;Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada Pemerintah sehubungan dengan saham-saham tersebut;Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas saham-saham yang dipindahkan dan diserahkan tersebut dan karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain mengenai hal 3 Contoh surat pengalihan saham Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan …………………. baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi untukMemberitahukan tentang pemindahan dan penerimaan ini kepada Direksi Perseroan;Membalik nama saham-saham tersebut ke atas nama Pihak Kedua;Menerima catatan-catatan seperlunya dari Direksi Perseroan mengenai hal tersebut diatas;Selama saham-saham tersebut belum dibalik nama kepada Pihak Kedua menjalankan semua hak dan memenuhi kewajiban sebagai pemilik/pemegang saham-saham tersebut;Menghadap kepada siapapun, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani semua akta/surat yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik serta berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut diatas tidak ada tindakan yang Kedua dengan ini menerangkan menerima kuasa-kuasa tersebut, kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari dan karenanya menjadi kesatuan dengan perjanjian ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, perjanjian ini tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan/atau peraturan-peraturan 4Biaya akta ini dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan pemindahan dan penyerahan hak ini, kesemuanya akan menjadi tanggungan dan pembayarannya akan dilakukan oleh PIHAK 5Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya para pihak telah memilih tempat tinggal domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta…………. di penghadap saya, Notaris kenal.——————-DEMIKIANLAH AKTA INI——————-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Bela Winarya dan Tito Widodo. keduanya Karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, dengan tanpa perubahanAll Template BusinessSaat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika. . 283 174 208 206 290 52 185 447